UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan Tinggi bertujuan:
- berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan
berbudaya untuk kepentingan bangsa;
- dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu
Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi
kepentingan nasional dan peningkatan daya saing
bangsa;
- dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui Penelitian yang memperhatikan dan
menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi
kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia; dan
- terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis
penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat
dalam memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagian Kesatu
Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi
