UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan Tinggi berfungsi:
- mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
- mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif,
responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan
kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
- mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dengan memperhatikan dan menerapkan nilai
Humaniora.
