UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 81
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Pemerintah bersama Pemerintah Daerah
mengembangkan secara bertahap paling sedikit 1
(satu) akademi komunitas dalam bidang yang sesuai
dengan potensi unggulan daerah di kabupaten/kota
dan/atau di daerah perbatasan.
(2) Akademi . . .
(2) Akademi komunitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berbasis kebutuhan daerah
untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat.
