UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 80
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Pemerintah mengembangkan secara bertahap pusat
unggulan pada Perguruan Tinggi.
(2) Pemerintah mengembangkan paling sedikit 1 (satu)
PTN berbentuk universitas, institut, dan/atau
politeknik di setiap provinsi.
(3) PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berbasis Tridharma sesuai dengan
potensi unggulan daerah untuk mendukung
kebutuhan pembangunan nasional.
