UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 79
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar Perguruan
Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, industri, alumni, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah mengembangkan sistem pengelolaan
informasi Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah mengembangkan sistem pembinaan
berjenjang melalui kerja sama antar Perguruan
Tinggi.
(4) Pemerintah mengembangkan sumber pembelajaran
terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Sivitas
Akademika.
(5) Pemerintah mengembangkan jejaring antar Perguruan
Tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Paragraf 2
Pola Pengembangan Perguruan Tinggi
