UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 78
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk
pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan.
(4) Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi
dipublikasikan kepada Masyarakat.
(5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Pengembangan Perguruan Tinggi
Paragraf 1
Umum
