Pasal 77
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki
fungsi untuk:
mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;
memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan
Tinggi.
(4) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana
serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi
kemahasiswaan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan
diatur dalam statuta perguruan tinggi.
Bagian Kedelapan
Akuntabilitas Perguruan Tinggi
