Pasal 76
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan
Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang
kurang mampu secara ekonomi untuk dapat
menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan
akademik.
(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
dan/atau
- pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi
setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
(3) Perguruan . . .
(3) Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan
Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Organisasi Kemahasiswaan
