UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 75
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Warga negara asing dapat diterima menjadi
Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
(2) Penerimaan Mahasiswa warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
kualifikasi akademik;
Program Studi;
jumlah Mahasiswa; dan
lokasi Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
penerimaan Mahasiswa warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pemenuhan Hak Mahasiswa
