Pasal 70
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga
kependidikan oleh Pemerintah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga
kependidikan oleh badan penyelenggara dilakukan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan
kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri . . .
(4) Menteri dapat menugasi Dosen yang diangkat oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
PTN untuk peningkatan mutu Pendidikan Tinggi.
(5) Pemerintah memberikan insentif kepada Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberian
insentif kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
