UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 71
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Pemimpin PTN dapat mengangkat Dosen tetap sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atas
persetujuan Pemerintah.
(2) PTN memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada
Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemerintah memberikan tunjangan jabatan
akademik, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan
kehormatan kepada Dosen tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen
tetap pada PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Jenjang Jabatan Akademik
