UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 69
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Ketenagaan perguruan tinggi terdiri atas:
Dosen; dan
tenaga kependidikan.
(2) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditempatkan di
Perguruan Tinggi oleh Pemerintah atau badan
penyelenggara.
(3) Setiap orang yang memiliki keahlian dan/atau
prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi Dosen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
