UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 68
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perguruan
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal
65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam
Ketenagaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Penempatan
