UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 61
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja
Perguruan Tinggi yang secara bersama melaksanakan
kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber
daya.
(2) Organisasi penyelenggara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
penyusun kebijakan;
pelaksana akademik;
pengawas dan penjaminan mutu;
penunjang akademik atau sumber belajar; dan
pelaksana administrasi atau tata usaha.
(3) Organisasi penyelenggara Perguruan Tinggi diatur
dalam Statuta Perguruan Tinggi.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Pengelolaan Perguruan Tinggi
