Pasal 60
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) PTN didirikan oleh Pemerintah.
(2) PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk
badan penyelenggara berbadan hukum yang
berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Perguruan . . .
(4) Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi
standar minimum akreditasi.
(5) Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.
(6) Perubahan atau pencabutan izin PTS dilakukan oleh
menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN dan
PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) serta perubahan atau pencabutan izin
PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi
