Pasal 59
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Bentuk Perguruan Tinggi terdiri atas:
universitas;
institut;
sekolah tinggi;
politeknik;
akademi; dan
akademi komunitas.
(2) Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika memenuhi syarat, universitas dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
(3) Institut merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Sekolah . . .
(4) Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(5) Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika memenuhi syarat, politeknik dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
(6) Akademi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi tertentu.
(7) Akademi Komunitas merupakan Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat
diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau
beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal
atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Bagian Ketiga
Pendirian Perguruan Tinggi
