UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 58
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Perguruan Tinggi melaksanakan fungsi dan peran
sebagai:
wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat;
wadah pendidikan calon pemimpin bangsa;
pusat . . .
- pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk
mencari dan menemukan kebenaran; dan
- pusat pengembangan peradaban bangsa.
(2) Fungsi dan peran Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan Tridharma yang ditetapkan dalam statuta
Perguruan Tinggi.
Bagian Kedua
Bentuk Perguruan Tinggi
