UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 57
BAB 3 — PENJAMINAN MUTU
(1) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi merupakan
satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi
membantu peningkatan mutu penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi.
(2) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Menteri menetapkan tugas dan fungsi lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
kebutuhan.
(4) Menteri secara berkala mengevaluasi kinerja lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu
Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi
