Pasal 56
BAB 3 — PENJAMINAN MUTU
(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan
kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara
nasional.
(2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber
informasi bagi:
- lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Pemerintah, untuk melakukan pengaturan,
perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi; dan
- Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program
Studi dan Perguruan Tinggi.
(3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan
dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Kementerian.
(4) Penyelenggara . . .
(4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan
data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi
serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.
Bagian Kelima
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
