Pasal 55
BAB 3 — PENJAMINAN MUTU
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi.
(4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk
akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(7) Lembaga . . .
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu
dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan
kewilayahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
