Pasal 54
BAB 3 — PENJAMINAN MUTU
(1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang
ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan
yang bertugas menyusun dan mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh
setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan
dengan memperhatikan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
(4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar
dalam bidang akademik dan nonakademik yang
melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam mengembangkan Standar Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Perguruan Tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(6) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Standar
Pendidikan Tinggi secara berkala.
(7) Menteri mengumumkan hasil evaluasi dan penilaian
Standar Pendidikan Tinggi kepada Masyarakat.
(8) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Akreditasi
