UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 53
BAB 3 — PENJAMINAN MUTU
Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan
oleh Perguruan Tinggi; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan
melalui akreditasi.
Bagian Kedua
Standar Pendidikan Tinggi
