UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 52
BAB 3 — PENJAMINAN MUTU
(1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan
kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu
Pendidikan Tinggi secara berencana dan
berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar
Pendidikan Tinggi.
(3) Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu
Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
(4) Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
