UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 51
BAB 3 — PENJAMINAN MUTU
(1) Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan
Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang
mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan
menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan
mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan
Pendidikan bermutu.
