Pasal 50
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Kerja sama internasional Pendidikan Tinggi
merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian
dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik
untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa
kehilangan nilai-nilai keindonesiaan.
(2) Kerja sama internasional harus didasarkan pada
prinsip kesetaraan dan saling menghormati dengan
mempromosikan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
nilai kemanusiaan yang memberi manfaat bagi
kehidupan manusia.
(3) Kerja sama internasional mencakup bidang
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat.
(4) Kerja sama internasional dalam pengembangan
Pendidikan Tinggi dapat dilakukan, antara lain,
melalui:
- hubungan antara lembaga Pendidikan Tinggi di
Indonesia dan lembaga Pendidikan Tinggi negara
lain dalam kegiatan penyelenggaraan Pendidikan
yang bermutu;
- pengembangan pusat kajian Indonesia dan budaya
lokal pada Perguruan Tinggi di dalam dan di luar
negeri; dan
- pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri.
(5) Kebijakan nasional mengenai kerja sama
internasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dalam
Peraturan Menteri.
BAB III . . .
Bagian Kesatu
Sistem Penjaminan Mutu
