UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 49
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Ruang lingkup, kedalaman, dan kombinasi
pelaksanaan Tridharma dilakukan sesuai dengan
karakteristik dan kebutuhan setiap jenis dan program
Pendidikan Tinggi.
(2) Ketentuan mengenai ruang lingkup, kedalaman, dan
kombinasi pelaksanaan Tridharma sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Keempatbelas . . .
Bagian Keempatbelas
Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi
