UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Perguruan Tinggi berperan aktif menggalang kerja
sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan
Tinggi dengan dunia usaha, dunia industri, dan
Masyarakat dalam bidang Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
mendayagunakan Perguruan Tinggi sebagai pusat
Penelitian atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
(3) Perguruan Tinggi dapat mendayagunakan fasilitas
Penelitian di Kementerian lain dan/atau LPNK.
(4) Pemerintah memfasilitasi kerja sama dan kemitraan
antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi
dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang
Penelitian.
Bagian Ketigabelas
Pelaksanaan Tridharma
