Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan
Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan
membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai
bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik,
keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas
Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau
untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas
Akademika.
(4) Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil
Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan
dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang
dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri,
dan/atau teknologi tepat guna.
Bagian Keduabelas . . .
Bagian Keduabelas
Kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat
