UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Hasil Penelitian bermanfaat untuk:
- pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
pembelajaran;
- peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan
peradaban bangsa;
- peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya
saing bangsa;
- pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan
nasional; dan
- perubahan Masyarakat Indonesia menjadi
Masyarakat berbasis pengetahuan.
(2) Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan
oleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil Penelitian yang
bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil Penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan
dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang
dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna,
dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber
belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh
Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pengabdian Kepada Masyarakat
