UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk
mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi,
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan
otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan
kompetisi.
