Pasal 44
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan
kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan
keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki
prestasi di luar program studinya.
(2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja
sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan,
atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada
lulusan yang lulus uji kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk
memperoleh pekerjaan tertentu.
(4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang
memberikan sertifikat kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh. . .
Bagian Kesepuluh
Penelitian
