Pasal 43
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat . . .
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan
Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap
mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang
memberikan sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
