Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik
dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program
studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memuat
Program Studi dan gelar yang berhak dipakai oleh
lulusan Pendidikan Tinggi.
(3) Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya
ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang
terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat,
ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut
oleh Perguruan Tinggi.
(4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang
memberikan ijazah.
Paragraf 7
Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi
