UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Sumber belajar pada lingkungan pendidikan tinggi
wajib disediakan, difasilitasi, atau dimiliki oleh
Perguruan Tinggi sesuai dengan Program Studi yang
dikembangkan.
(2) Sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan secara bersama oleh beberapa
Perguruan Tinggi.
(3) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana
untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan
Mahasiswa.
Paragraf 6 . . .
Paragraf 6
Ijazah
