UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 40
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Lulusan Perguruan Tinggi negara lain dapat
mengikuti Pendidikan Tinggi di Indonesia setelah
melalui penyetaraan.
(2) Ketentuan mengenai penyetaraan lulusan Perguruan
Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Sumber Belajar, Sarana, dan Prasarana
