UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan
profesi dapat melanjutkan pendidikannya pada
pendidikan akademik melalui penyetaraan.
(2) Lulusan pendidikan akademik dapat melanjutkan
pendidikannya pada pendidikan vokasi atau
pendidikan profesi melalui penyetaraan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan lulusan
pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyetaraan lulusan pendidikan akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
