UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:
- Program Studi pada program Pendidikan yang
sama;
jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
Perguruan Tinggi.
(2) Ketentuan mengenai perpindahan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
