UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam program studi bahasa dan sastra
daerah.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di Perguruan Tinggi.
Paragraf 4
Perpindahan dan Penyetaraan
