UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Bahasa Pengantar
