Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan
Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang
mencakup pengembangan kecerdasan intelektual,
akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
agama;
Pancasila;
kewarganegaraan; dan
bahasa Indonesia.
(4) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan
kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.
