UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program Studi diselenggarakan di kampus utama
Perguruan Tinggi dan/atau dapat diselenggarakan di
luar kampus utama dalam suatu provinsi atau di
provinsi lain melalui kerja sama dengan Perguruan
Tinggi setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Program Studi di kampus utama Perguruan Tinggi
dan/atau di luar kampus utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Kurikulum
