Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program pendidikan dilaksanakan melalui Program
Studi.
(2) Program . . .
(2) Program Studi memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran sesuai dengan program Pendidikan.
(3) Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri
setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
(4) Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit
pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin
penyelenggaraan.
(6) Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat
jangka waktu akreditasinya berakhir.
(7) Program Studi yang tidak diakreditasi ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut
izinnya oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemberian izin Program Studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan pencabutan izin Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam
Peraturan Menteri.
