Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program Studi dapat dilaksanakan melalui
pendidikan khusus bagi Mahasiswa yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran dan/atau Mahasiswa yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Selain pendidikan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Program Studi juga dapat dilaksanakan
melalui pendidikan layanan khusus dan/atau
pembelajaran layanan khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi yang
melaksanakan pendidikan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pendidikan layanan
khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Proses Pendidikan dan Pembelajaran
Paragraf 1
Program Studi
