Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar
mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui
penggunaan berbagai media komunikasi.
(2) Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan:
- memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada
kelompok Masyarakat yang tidak dapat mengikuti
Pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan
- memperluas akses serta mempermudah layanan
Pendidikan Tinggi dalam Pendidikan dan
pembelajaran.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam
berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung
oleh sarana dan layanan belajar serta sistem
penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
