UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pemerintah atau Masyarakat dapat
menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
(2) Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah
tinggi, akademi dan dapat berbentuk ma’had aly,
pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi
keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Jarak Jauh
