UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan
penjenjangan capaian pembelajaran yang
menyetarakan luaran bidang pendidikan formal,
nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam
rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan
struktur pekerjaan diberbagai sektor.
(2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan
kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan
vokasi, dan pendidikan profesi.
(3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam
Pendidikan Tinggi Keagamaan
