Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya
digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang
dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar
vokasi, atau gelar profesi.
(2) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya
dibenarkan dalam bentuk dan inisial atau singkatan
yang diterima dari Perguruan Tinggi.
(3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah
dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
- Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang
tidak terakreditasi; dan/atau
- perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
Pendidikan Tinggi yang tanpa hak mengeluarkan
gelar akademik dan gelar vokasi.
(4) Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh
Menteri apabila dikeluarkan oleh:
- Perguruan . . .
- Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang
tidak terakreditasi; dan/atau
- perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang
tanpa hak mengeluarkan gelar profesi.
(5) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi
dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan
Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk
memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar
profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau
plagiat.
(6) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang
memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar
profesi.
(7) Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan
gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Bagian Kelima
Kerangka Kualifikasi Nasional
