UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Selain gelar doktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf c, Perguruan Tinggi yang
memiliki program doktor berhak memberikan gelar
doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak
memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-
jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang
kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor
kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri.
