Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2) Gelar akademik terdiri atas:
sarjana;
magister; dan
doktor.
(3) Gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi.
(4) Gelar vokasi terdiri atas:
ahli pratama;
ahli muda;
ahli madya;
sarjana terapan;
magister terapan; dan
doktor terapan.
(5) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan profesi.
(6) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan
Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap
mutu layanan profesi.
(7) Gelar profesi terdiri atas:
profesi; dan
spesialis.
(8) Ketentuan . . .
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik,
gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
