Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Program spesialis merupakan pendidikan keahlian
lanjutan yang dapat bertingkat dan diperuntukkan
bagi lulusan program profesi yang telah
berpengalaman sebagai profesional untuk
mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi
spesialis.
(2) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain,
LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung
jawab atas mutu layanan profesi.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meningkatkan kemampuan spesialisasi dalam
cabang ilmu tertentu.
(4) Program spesialis wajib memiliki Dosen yang
berkualifikasi akademik minimum lulusan program
spesialis dan/atau lulusan program doktor atau yang
sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat
2 (dua) tahun.
(5) Lulusan program spesialis berhak menggunakan gelar
spesialis.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai program spesialis
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi
